Berita Luar Negeri

Jumat, 10 September 2010

Hukum Shalat Jum'at apabila Hari Raya hari Jum'at

Hari ini 1 Syawal 1431 Hijriah bertepatan dengan hari Jum’at 10 September 2010. Ada perbedaan di kalangan ulama jika hari ied bertepatan dengan hari Jum’at, apakah shalat ied ini bisa menggugurkan halat Jum’at atau tidak? Untuk itulah kami mencoba merangkum beberapa hal mengenai permasalahan tersebut dari beberapa sumber.
Hari Jum’at bagi umat muslim memiliki keutamaan, diantaranya,
  1. hari Jum’at adalah hari yang paling mulia.
  2. hari Jum’at telah dipilih Allah menjadi hari dimana peristiwa-peristiwa besar terjadi.
  3. hari Jum’at merupakan hari besar bagi umat Islam.
Sedangkan hari raya iedul fitri dan iedul adha merupakan hari terbesar bagi umat Islam dimana kaum muslimin bergembira merayakannya.
Dalil Wajibnya Shalat Jum’at antara lain,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” ( Al-Jumu’ah : 9)
Sedangkan dalil tentang tidak mewajibkan shalat Jum’at (jika bertepatan denganhari ied) antara lain,
Hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Sallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda yang artinya, “Pada hari ini telah terkumpul dua hari raya, maka barangsiapa berkehendak, boleh untuk tidak ikut shalat jum’at, sedangkan kami akan melaksanakan shalat jum’at ” (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Albani).
Singkatnya agar tidak menambah pusing kita sebagai orang awam, kami mencoba mengambil fatwa dari Lajnah Daimah, lembaga MUI-nya Saudi Arabia yang bunyinya,
Setelah al-Lajnah ad-Daimah menyebutkan dan mempelajari hadits-hadits dan atsar-atsar tentang masalah ini, Lajnah menyimpulkan sebagai berikut :
“Berdasarkan dari hadits-hadits yang marfu’ (terhubung) kepada Nabi dan juga atsar-atsar dari sebagian shahabat ini dan juga berdasarkan penetapan jumhur ahli ilmu dalam fiqih mereka, maka Lajnah menjelaskan hukum-hukun berikut :

  1. Barangsiapa yang telah hadir shalat ‘ied, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk tidak mengikuti shalat jum’at dan dia shalat dzuhur pada waktunya. Namun bila ia tidak mengambil keringanan dan shalat jum’at bersama orang-orang maka itu adalah lebih utama.
  2. Barangsiapa yang tidak hadir shalat ‘ied maka dia tidak mendapatkan rukhshah (keringanan), maka wajib baginya untuk berangkat ke masjid untuk shalat jum’at. Kalau tidak terdapat jumlah jamaah yang mencukupi untuk shalat jum’at, maka dia shalat dzuhur.
  3. Imam masjid jami’ wajib mendirikan shalat jum’at pada hari itu agar orang-orang yang ingin melaksanan shalat jum’at bisa melaksanakannya dan bagi orang yang tidak ikut melaksanakan shalat ied, kalau jumlah jamaah mencukupi untuk shalat jum’at (maka shalat jum’at-red) dan kalau tidak, maka shalat dzuhur.
  4. Barangsiapa yang telah hadir shalat ‘ied dan mendapatkan keringanan untuk tidak hadir pada shalat jum’at, maka dia shalat dzuhur setelah masuk waktunya.
  5. Di waktu ini, disyariatkan adzan hanya bagi masjid-masjid yang mendirikan shalat jum’at saja, maka tidak disyariatkan adzan untuk shalat dzuhur di hari ini.
  6. Pendapat yang mengatakan bahwa barangsiapa yang hadir shalat ‘ied maka gugurlah baginya kewajiban shalat jum’at dan shalat dzuhur adalah pendapat yang tidak benar.
Oleh karena itu para ulama tidak menganggapnya dan menghukumi bahwa pendapat itu salah dan ghorib (nyleneh), karena pendapat itu menyelisihi sunnah dan menggugurkan salah satu fardhu dari Allah tanpa dalil. Kemungkinan yang berpendapat seperti ini, dalam masalah ini belum sampai padanya sunan (hadits-hadits) dan atsar-atsar yang memberi rukhshah (keringanan) bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied untuk tidak hadir pada shalat jum’at, namun dia berkewajiban untuk shalat dzuhur. Wallahu Ta’ala A’lam..”

sumber: kompas.com
Kesimpulan:
ini kesimpulan yang bisa Abang Ojecxz ambil dr ni semua,,,
  • Klo ada yang Tetep shalat Jum'at --> BENER
  • Klo cukup dengan shalat Dhuhur --> BENER JG
Lha trus yang GAG BENER?!?!?
yang GAG BENER ya yang GA SHALAT...

gt ja kq rePoooottt....

Begitulah yang dapat kami sampaikan, semoga bisa menjadi ‘pencerahan bagi kita semua. Tak lupa kami mengucapkan taqobbalallahu minna wa minkum, semoga amal ibadah kita diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, amin.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More