Berita Luar Negeri

Jumat, 10 September 2010

Hukum Shalat Jum'at apabila Hari Raya hari Jum'at

Hari ini 1 Syawal 1431 Hijriah bertepatan dengan hari Jum’at 10 September 2010. Ada perbedaan di kalangan ulama jika hari ied bertepatan dengan hari Jum’at, apakah shalat ied ini bisa menggugurkan halat Jum’at atau tidak? Untuk itulah kami mencoba merangkum beberapa hal mengenai permasalahan tersebut dari beberapa sumber.
Hari Jum’at bagi umat muslim memiliki keutamaan, diantaranya,
  1. hari Jum’at adalah hari yang paling mulia.
  2. hari Jum’at telah dipilih Allah menjadi hari dimana peristiwa-peristiwa besar terjadi.
  3. hari Jum’at merupakan hari besar bagi umat Islam.
Sedangkan hari raya iedul fitri dan iedul adha merupakan hari terbesar bagi umat Islam dimana kaum muslimin bergembira merayakannya.
Dalil Wajibnya Shalat Jum’at antara lain,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” ( Al-Jumu’ah : 9)
Sedangkan dalil tentang tidak mewajibkan shalat Jum’at (jika bertepatan denganhari ied) antara lain,
Hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Sallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda yang artinya, “Pada hari ini telah terkumpul dua hari raya, maka barangsiapa berkehendak, boleh untuk tidak ikut shalat jum’at, sedangkan kami akan melaksanakan shalat jum’at ” (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Albani).
Singkatnya agar tidak menambah pusing kita sebagai orang awam, kami mencoba mengambil fatwa dari Lajnah Daimah, lembaga MUI-nya Saudi Arabia yang bunyinya,
Setelah al-Lajnah ad-Daimah menyebutkan dan mempelajari hadits-hadits dan atsar-atsar tentang masalah ini, Lajnah menyimpulkan sebagai berikut :
“Berdasarkan dari hadits-hadits yang marfu’ (terhubung) kepada Nabi dan juga atsar-atsar dari sebagian shahabat ini dan juga berdasarkan penetapan jumhur ahli ilmu dalam fiqih mereka, maka Lajnah menjelaskan hukum-hukun berikut :

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More