Berita Luar Negeri

Selasa, 13 Juli 2010

Situs Porno Akan Diblokir

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring akan memblokir semua situs porno. "Saya sudah perintahkan pihak terkait agar sesegera mungkin menutup situs-situs porno yang ada di internet," kata Tifatul kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Tifatul mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam berbagai undang-undang, seperti UU No 36/1999 bahwa penyelenggara telekomunikasi tidak boleh melanggar kesusilaan dan UU No 11/2008 yang dengan tegas melarang untuk mendistribusikan produk pornografi.

"Negara berkepentingan untuk melindungi warganya dari pengaruh tindak pornografi," kata Tifatul, mengutip UU No 44/2008 tentang perlindungan masyarakat atas tindakan aksi pornografi.

Menurutnya, usaha pemerintah untuk memblokir situs porno itu juga memberi manfaat terhadap perlindungan generasi muda Indonesia, khususnya bagi anak-anak.

Ia mengemukakan, kini Kementerian Kominfo sudah merintis kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dengan maksud memperkecil risiko terhadap dampak situs pornografi bagi anak-anak.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More