Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring akan memblokir semua situs porno. "Saya sudah perintahkan pihak terkait agar sesegera mungkin menutup situs-situs porno yang ada di internet," kata Tifatul kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Tifatul mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam berbagai undang-undang, seperti UU No 36/1999 bahwa penyelenggara telekomunikasi tidak boleh melanggar kesusilaan dan UU No 11/2008 yang dengan tegas melarang untuk mendistribusikan produk pornografi.
"Negara berkepentingan untuk melindungi warganya dari pengaruh tindak pornografi," kata Tifatul, mengutip UU No 44/2008 tentang perlindungan masyarakat atas tindakan aksi pornografi.
Menurutnya, usaha pemerintah untuk memblokir situs porno itu juga memberi manfaat terhadap perlindungan generasi muda Indonesia, khususnya bagi anak-anak.
Ia mengemukakan, kini Kementerian Kominfo sudah merintis kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dengan maksud memperkecil risiko terhadap dampak situs pornografi bagi anak-anak.
0 komentar:
Posting Komentar